BADAMI - Forum Bandung Smart City

Share Info Public
Jenis Rambu Lalu Lintas Yang Harus Anda Ketahui


user-img   Tri Hartanti

Tri Hartanti

Join: 12 Agustus 2021 19:35
Post: 1954

  |   82 0   |   13:53 31 Agustus 2021

Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Jika anda mempunyai usaha dibidang pemasangan rambu lalu lintas, kami sarankan untuk menghubungi rekanan kami lampulalulintasindo sebagai produsen yang jual rambu lalu lintas terbaik dan berkualitas.

Dan untuk apa saja jenis-jenis rambu lalu lintas yang biasa terpasang di jalan raya, anda bisa simak terlebih dahulu jenis rambu lalu lintas berikut ini :

I. RAMBU PERINGATAN

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

II. RAMBU LARANGAN

Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

III. RAMBU PERINTAH

Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

IV. RAMBU PETUNJUK

Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.

V. PAPAN TAMBAHAN

A. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

B. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.



Belum terdapat komentar untuk thread ini.