Program Patroli Reaksi Cepat (PRC) merupakan program tindak lanjut laporan 1 x 24 jam, rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2018. Program Patroli Reaksi Cepat (PRC) bertujuan untuk merespon cepat laporan pelanggaran perda, perwal dan gangguan tibum tranmas. Rencana pelaksanaan dan penganggaran Program Patroli Reaksi Cepat (PRC) ini akan diusulkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung kerjasama dengan Perangkat Daerah Kota Bandung dan Lembaga terkait, dengan sumber pembiayaan dari APBD Kota Bandung.
Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang direncanakan di Tahun 2017 telah dilaksanakan di Tahun 2018 ini.
Pembentukan PRC bertujuan untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat yang kondusif. Pelanggaran terhadap Perda dan Perwal Kota Bandung diharapkan dapat diketahui
secara cepat yang kemudian penindakannya menjadi cepat pula.
PRC terdiri dari 10 Polisi Pamong Praja yang mengendarai kendaraan patroli roda dua. PRC dilaksanakan
selama 6 (enam) hari yaitu Selasa-Minggu.